Rabu 21 Jan 2015 20:53 WIB

Pilkada Bandung Terancam Molor

Rep: C80/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung masih belum menemukan titik terang. Sebab meskipun Perppu nomor 1 tahun 2014 telah disahkan, namun pengesahan Perppu tersebut akhirnya membuat pelaksanaan Pilkada yang rencananya akan dilaksanakan tahun ini, terancam molor.

"Perpu sudah disahkan, tentu saja jadi rujukan, tapi untuk menggelar Pilkada tidak hanya mengacu pada Perpu karena masih general," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung, Ativ Tartiana, Bandung, Rabu (21/1).

Ativ mengatakan oleh karena itu KPU Kabupaten Bandung hingga saat ini masih menunggu PKPU, sebagai acuan lain untuk melakukan tahapan Pilkada Kabupaten Bandung.

"Untuk pelaksanaan tahapan atau proses pencalonan diatur dalam PKPU. Apalagi, ada wacana perubahan beberapa pasal dalam perpunya. Jadi kami masih menunggu arahan dari KPU termasuk PKPU. Kalaupun Perpunya sudah diundangkan, tapi kan belum tahu nomor berapa," jelasnya.

Ia melanjutkan, disamping itu pasal yang diwacanakan akan dirubah juga, hingga saat ini belum diketahui. Sehingga, bisa saja pasal yang dirubah membuat proses pelaksanaan menjadi mundur.

"Bisa saja pasal yang berubah itu membuat pelaksanaan menjadi diundur dari 2015 menjadi 2016," ujarnya.

Ativ mengatakan, walaupun belum mendapat kepastian hukum. Tapi, diakuinya, berbagai persiapan pilkada telah dilakukan, salah satunya menyiapkan rencana tahapaan pilkada Kabupaten Bandung pada 2015. Rencananya, tahapan pilkada akan mulai dilakukan pada Februari mendatang.

"Tahapan dalam draft yang kami siapkan, pelaksanaan dimulai awal Februari, dimulai sosialisasi pengumuman dan pembukan pendaftaran bakal calon," paparnya.

Ia menjelaskan, pengumuman dan pendaftaran Bakal calon dilaksanakan sekitar satu bulan. Setelah itu, bakal calon ditetapkan usai melakukan verifikasi dan uji publik. Walaupun demikian, KPU Kabupaten Bandung mengatakan masih terhambat masalah anggaran. Pasalnya, Pemkab Bandung masih belum mencairkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada.

"Seharusnya sebelum tahapan Pilkada dimulai, Pemkab harus sudah mencairkan anggaran. Tapi mereka juga tidak bisa sembarangan mencairkan anggaran karena terbentur peraturan juga," keluhnya.

Namun, Ativ mengungkapkan, hingga Februari mendatang, anggaran belum juga dicairkan, maka proses Pilkada Kabupaten Bandung terancam molor.

Menurutnya, jika tahapan dimulai pada Februari, maka pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Artinya, jika pada Februari Anggaran belum cair, maka akan berpengaruh terhadap tahapan selanjutnya.

"Katanya anggaran untuk Pilkada sudah tersedia walaupun lebih kecil dari usulan. Kami mengusulkan Rp 63 miliar, diakomodir Rp 60 miliar. Tapi untuk mencairkan masih menunggu kepastian hukum. Anggaran Rp 60 miliar juga belum tahu apakah untuk KPU saja atau sama Panwas,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement