Rabu 21 Jan 2015 19:59 WIB

Revisi UU Pilkada, PDIP akan Ajukan 30 Poin Perubahan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
Pemungutan suara dalam pilkada.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Pemungutan suara dalam pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR sepakat melakukan revisi terbatas setelah UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diundangkan Kementerian Hukum dan HAM. Fraksi PDIP berencana mengajukan setidaknya 30 poin perubahan dari materi UU tersebut.

"Kami sudah susun, lebih kurang ada 30 poin yang akan kami ajukan. Ada yang sifatnya prosedural, ada perubahan fundamental," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, Rabu (21/1).

Komarudin menjelaskan dari 30 poin tersebut, ada beberapa poin penting yang akan diupayakan PDIP pada proses revisi. Pertama menyangkut lama tahapan uji publik.

"Uji publik lama sekali, padahal tidak berdampak juga pada kelolosan calon. Hanya basa-basi saja, kami minta dipersingkat," ujarnya.

Usulan perubahan berikutnya tentang pemilihan nonpaket yang diatur UU Pilkada. PDIP memandang sebagai jabatan politik, sebaiknya gubernur, bupati/walikota dan wakilnya dipilih bersamaan. "Agar dua-duanya sama-sama dipilih langsung oleh rakyat," katanya.

Aspek lain yang ingin diubah, lanjut Komarudin, mengenai waktu pelaksanaan pilkada serentak. Dalam UU, pilkada serentak dilaksanakan pada 2015, 2018 dan serentak nasional pada 2020.

Menurutnya waktu penyelenggaraan pilkada juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan geografis setiap daerah. Misalnya menyangkut distribusi logistik, keamanan, anggaran dan politik lokal.

Ketika suatu daerah dipimpin oleh Penjabat atau pelaksana tugas dalam jangka waktu yang lama, dikhawatirkan akan terjadi dinamika politik yang tinggi di daerah.

DPR melalui Sidang Paripurna mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagai UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 sebagai revisi UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah.

Namun DPR juga sepakat melakukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada setelah proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM selesai. Revisi ditargetkan rampung sebelum 17 Februari 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement