REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembayaran klaim asuransi Air Asia masih dalam tahap finalisasi ahli waris. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan saat ini belum ada klaim asuransi yang dibayarkan.
Berdasarkan informasi terakhir, kata dia ada 10 keluarga yang bersedia menerima uang muka asuransi sebesar Rp 300 juta “Mungkin untuk keperluan pemakanan atau pengajian, kalau memang butuh mereka dikasih saja sama asuransi,” katanya, Rabu (21/1).
Ia meminta bagi keluarga korban yang sudah jelas, klaim asuransi segera dibayarkan selambatnya akhir bulan Januari ini. Artinya, penyaluran klaim asuransi bisa saja tidak bersamaan bagi seluruh korban.
Pasalnya, bisa jadi ada keluarga korban yang untuk menentukan ahli waris harus melalui mekanisme hukum di pengadilan. Jika penentuan ahli waris melalui jalur hukum, ia menyarankan uang santunan dari asuransi dititipkan ke pengadilan agar urusan perusahaan asuransi segera selesai.
OJK bekerjasama dengan pemerintah daerah Surabaya untuk melakukan verifikasi terhadap ahli waris ini. Klaim asuransi 155 korban peswat Air Asia yang mengalami kecelakaan pada Ahad (28/12) lalu akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) dan Sinar Mas. Korban yang memiliki asuransi lain akan diberikan uang santunan sesuai perjanjian yang tercantum pada polis yang berlaku.