Rabu 21 Jan 2015 18:18 WIB

Tak Daftar Ulang, Izin 34 Perusahaan Penempatan TKI akan Dicabut

Rep: Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Pemulangan TKI Bermasalah dari Malaysia
Pemulangan TKI Bermasalah dari Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 34 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terancam dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional Surat Izin Usaha Penempatan (SIUP) karena tidak melakukan herregistrasi (mendaftar ulang).

Hal tersebut terungkap dalam hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kinerja PPTKIS melalui proses herregistrasi yang mensyaratkan kelengkapan administrasi PPTKIS dalam menjalankan perusahaannya.

"Berdasarkan evaluasi kita petakan PPTKIS berdasarkan ketentuan herregistrasi," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker Indonesia Reyna Usman di Jakarta, Rabu (21/1).

Reyna Usman mengatakan dalam hasil evaluasi herregistrasi, Kemenaker memetakan 517 PPTKIS berdasarkan tiga kategori kelompok warna berdasarkan rangking yaitu kelompok hjau, kuning, dan merah.

Sebanyak 314 PPTKIS dinyatakan termasuk kelompok berwarna hijau yaitu telah menyerahkan dokumen secara lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian sebanyak 169 PPTKIS termasuk dalam ketegori kuning telah melakukan herregistrasi tetapi dokumennya belum lengkap. Antara lain, neraca keuangan oleh akuntan publik, izin penampungan, izin BLK, izin kantor cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, laporan tahunan rencana kerja penempatan, dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan.

"Sedangkan sisanya PPTKIS yang berwarna merah sebanyak 34 PPTKIS yang terancam dicabut izinnya karena tidak melakukan herregistrasi," ujarnya.

Pihaknya memastikan konsisten melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundanga-undangan dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.

"Dalam tahapan awal kita memang melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi ulang, namun jika tetap melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa skorsing dan pembekuan/pencabutan izin PPTKIS," katanya.

Reyna mengatakan pencabutan izin merupakan salah satu bentuk law enforcement yang dilakukan pemerintah. Diharapkan  hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi.

Sebelumnya, pada tahun 2014, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi mencabut izin operasional 26  PPTKIS yang selama ini melakukan penempatan TKI ke luar negeri.

Secara umum, pelanggaran yang banyak dilakukan dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai.

Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab  Saudi,  Suriah, Kuwait, dan Yodania.

Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut.

Untuk menghindari terulangnya pelanggaran-pelangaran yang dilakukan pimpinan PPTKIS, kata dia, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengeluarkan Permenaker No 24 tahun 2014 tentang perubahan Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pencabutan SIPPPTKIS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement