REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 1 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti disebut oleh beberapa pihak salah sasaran. Perwakilan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Indramayu Kabidin mengungkapkan, ada satu nelayan di daerahnya yang sampai ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini lantaran dirinya ditengarai menangkap jenis-jenis hasil laut yang dilarang untuk ditangkap. "Kami telah dampingi nelayan yang tanpa sengaja tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabidin saat audiensi dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (21/1).
Kabidin menjelaskan, sebetulnya dalam menebar jaring, tidak ada niatan secuil pun untuk mengkhususkan menangkap kepiting ukuran tertentu. Maka dari itu, aturan Permen 1 KKP dia anggap memberikan pekerjaan tambahan bagi para nelayan.
"Kita tidak pernah suruh itu pari manta masuk ke jaring. Kita juga tidak tahu kepiting kecil bakal ikut terjaring. Tapi, kalau memang terjaring dan mati, apakah kita sia-siakan makhluk ciptaan Tuhan?" Ujar Kabidin.
Selain itu, Kabidin juga beranggapan bahwa aturan untuk mencatat lobster, kepiting, dan rajungan yang bertelur atau mati (yang ikuttertangkap) sangat merepotkan nelayan. "Kok jadi ribet gini. Yang mati harus dicatat," lanjutnya.
Sehingga, HNSI secara khusus meminta Menteri KKP Susi Pudjiastuti untuk meninjau ulang aturan mengenai Permen 1 ini.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Edi Prabowo menegaskan akan mengajukan UU Perlindungan Nelayan. Pun dengan anggota Komisi IV DPR Titiek Soeharto juga menyatakan keprihatinannya akan Permen yang dibuat oleh Menteri Susi yang dinilai melemahkan industri perikanan.
Titiek menilai, harus ada koordinasi antara KKP dengan stakeholder mengenai peraturan yang akan dibuat. "Sudah seharusnya kementerian adalah kepanjangan tangan bagi pemerintah,"
katanya.