REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka yang disematkan kepada Komjen (Pol) Budi Gunawan. Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dinilai salah alamat atau tidak tepat.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan berdasarkan hukum acara, penetapan seseorang menjadi tersangka bukan merupakan domain praperadilan.
Proses penyidikan merupakan proses hukum dimana tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum. Sementara praperadilan, kata dia, adalah untuk salah tangkap dalam penyidikan.
"Kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan, itulah praperadilan namanya," katanya, Rabu (21/1).
Seperti diketahui, gugatan praperadilan telah diajukan kepolisian sebagai respons atau pembelaan atas penersangkaan Budi Gunawan. Gugatan praperadilan ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie. Ia mengatakan, gugatan praperadilan tersebut sebagai sikap kritis Polri.
Polri, kata Ronny, sudah melakukan diskusi dan meminta masukan kepada ahli-ahli hukum sebelum mengajukan gugatan pra peradilan.
"Tim itu dibentuk tidak sendirian. Dan kita ahli-ahli hukum diskusi sehingga masukan ahli-ahli hukum itu jadi dasar untuk mengajukan gugatan," katanya.