Rabu 21 Jan 2015 15:20 WIB

Gugatan Praperadilan Percepat Sidang Kasus BG

Rep: Agus Raharjo/ Red: Esthi Maharani
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG). Penetapan BG ini dinilai terlalu politis, mengingat yang bersangkutan adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY).

Politisi Partai Demokrat, I Gedhe Pasek Suardika mengatakan ada dua hal yang ingin dicapai dalam gugatan praperadilan ini. Pertama, untuk membuktikan adanya kesalahan prosedur dari penyidik KPK. Kedua adalah membidik keabsahan dari komisioner KPK yang jumlahnya hanya 4 sehingga tidak sah untuk menetapkan tersangka.

Dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menjelaskan jumlah komisioner KPK lima orang, bukan sebanyak-banyaknya lima orang. Jadi jumlah itu harus dipenuhi.

"Praperadilan juga untuk mempercepat kasusnya di peradilan," kata I Gedhe Suardika pada wartawan, Rabu (21/1).

Ia mengatakan gugatan praperadikan akan gugur jika kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, KPK dinilai akan segera menyelesaikan kasus BG sebelum adanya putusan praperadilan.

Menurut Pasek, gugatan praperadilan merupakan upaya sehat secara hukum karena itulah ruang hukum yang tersedia. Dalam gugatan ini, Pasek memprediksi Polri akan membidik pada status tersangka tanpa pemeriksaan alat bukti saksi terlebih dahulu. Terlebih kasus BG ini bukan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Padahal dalam OTT saja KPK masih periksa dulu 1x24 jam," imbuh Pasek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement