Rabu 21 Jan 2015 09:15 WIB

Gakin: Tunjangan Kinerja PNS Pemprov Butuh Parameter

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Indah Wulandari
Pendaftaran CPNS
Foto: Antara
Pendaftaran CPNS

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) dari level terendah sampai tinggi dalam APBD tahun 2015 sebesar Rp 120 miliar.

Gerakan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Gakin) Lampung menilai tunjangan ini membutuhkan parameter yang jelas, agar uang rakyat tidak mubazir.

Seharusnya, tidak semua PNS mendapatkan tunjangan kinerja jutaan hingga puluhan juta rupiah. Lihat dulu apa prestasinya PNS tersebut," kata Ketua Gakin Lampung, Nuh Effendi, Selasa (20/1).

Menurutnya, uang tunjangan kinerja yang mulai cair bulan ini, seharusnya mengacu pada hasil evaluasi seorang PNS biasa hingga pejabat dengan parameter prestasi yang luar biasa. Jangan sampai, kata dia, kesan PNS yang bekerja santai "pergi pagi pulang sore" tanpa prestasi, juga menikmati uang rakyat tersebut.

Ia mengatakan kesan PNS yang selama ini bekerja monoton dan banyak waktu luang dimanfaatkan keluar kantor atau main game, masih melekat di masyarakat, sehingga perlu diubah dulu paradigma ini sebelum memberikan tunjangan kinerja.

"Jangan ujug-ujug, dapat tunjangan kinerja, mana dulu prestasinya yang membanggakan," tambah penggiat antikorupsi di Lampung.

PNS di lingkungan Pemprov Lampung mulai pertengahan Januari 2015, menerima pencairan dana tunjangan kinerja perdana. Nilai anggaran pos ini menggiurkan, mulai dari Rp 500 ribu (golongan I A) hingga Rp 20 juta (sekretaris daerah provinsi).

Tunjangan kinerja Pemprov Lampung ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 71/2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pemprov menyebutkan pemberian tunjangan kinerja ini berdasarkan dua indikator. Pertama, kehadiran (absensi) PNS 70 persen. Kedua, tugas pokok dan fungsi 30 persen. Dua indikator ini menjadi pertimbangan atasan PNS menilai kinerja PNS yang bersangkutan.

Gakin berharap tunjangan kinerja PNS ini, tidak hanya bersifat seremonial konsumtif saja, untuk mengalihkan perilaku koruptif PNS dan pejabat yang melanggar, dengan berlindung dibalik ketentuan legalitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement