Selasa 20 Jan 2015 20:49 WIB

Dishub: Ojek Motor Statusnya Ilegal

 Penyedia jasa  angkutan sepeda motor (ojek) melayani penumpang di pangkalan Ojek Syariah, Jalan KH Abdullah Syafi'ie, Tebet Barat, Jakarta, Selasa (7/1).   (Republika/Aditya Pradana Putra)
Penyedia jasa angkutan sepeda motor (ojek) melayani penumpang di pangkalan Ojek Syariah, Jalan KH Abdullah Syafi'ie, Tebet Barat, Jakarta, Selasa (7/1). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan status ojek motor masih ilegal karena tidak terdapat regulasi yang mengatur tentang keberadaan moda transportasi itu.

"Ojek itu statusnya ilegal karena tidak diatur dalam peraturan daerah, peraturan gubernur," katanya di Jakarta, Selasa (20/1).

Bukit mengatakan kendaraan yang dikenal oleh masyarakat dengan sebutan ojek tersebut juga tidak termasuk dalam kategori transportasi publik dalam peraturan Kementerian Perhubungan.

"Sekarang saya tanya ojek itu masuk dalam kategori transportasi apa karena dalam peraturan Kementerian Perhubungan tidak ada alat transportasi yang namanya ojek. Karena tidak terkategori tersebut harus siap kita tertibkan jika tidak ada manfaatnya," jelasnya.

Ia melanjutkan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap ojek. Hal tersebut karena selama ini karena moda angkutan tersebut tidak ada dalam regulasi yang menerangkan jenis transportasi publik.

"Penertiban ojek selama ini karena tidak ada regulasi yang menerangkan jenis moda angkutan ini masuk ke dalam kategori transportasi publik apa," ujarnya.

Bukit mengatakan masalah tata tertib juga sering ditemui jenis angkutan ini seperti pengendara yang sering parkir secara sembarangan di pinggir jalan sehingga menghambat arus lalu lintas. Dia mencontohkan penumpukan ojek di depan Stasiun Tanah Abang yang sering membuat kepadatan lalulintas dan kemacetan cukup panjang di ruas jalan tersebut.

Selain itu, dirinya juga menilai bahwa moda angkutan ini minim perlindungan baik untuk pengguna maupun pengendaranya sendiri seperti standar fasilitas keamanan berupa helm yang terkadang tidak dimiliki serta tidak adanya jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan.

Bukit menambahan Pemda juga tidak bisa mengatur standar pengamanan baik untuk melindungi pengguna dan pengendara ojek karena belum diatur dalam regulasi yang ada. "Bagaimana kita mengaturnya, jika moda angkutan tersebut tidak masuk dalam regulasi," katanya.

Terkait banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa ojek karena dapat masuk ke lingkungan yang tidak terdapat jalur moda transportasi lain, Bukit mengatakan bahwa sesungguhnya ada sarana transportasi yang jalurnya masuk hingga ke pemukiman seperti bajaj.

"Sebetulya telah ada sarana transportasi yang masuk ke pemukiman seperti bajaj bahkan ada beberapa angkot yang memiliki jalur hingga ke permukiman," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement