Selasa 20 Jan 2015 20:41 WIB

KPK: Bila Ada Keberatan, Silakan Gunakan Jalur Hukum

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto kembali menegaskan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Ia melanjutkan KPK sudah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Sudah dilakukan sesuai SOP KPK, dan sudah dilakukan dengan baik dan benar," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Bambang mengatakan pihaknya akan siap jika ada pihak lain yang keberatan dengan penetapan tersebut. Ia pun mempersilakan jika ada pihak tertentu yang ingin menggunakan jalur hukum.

"Bila ada keberatan-keberatan, silakan menggunakan jalur hukum dan KPK dengan senang hati akan menjelaskan sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Terkait tidak pernah diperiksanya Budi Gunawan saat tahap penyelidikan, Bambang mengatakan, poin utama dalam penetapan tersangka adalah dua alat bukti yang sudah ditemukan.

"Jangan lupa potential suspect punya hak ingkar, jadi secara commmon sense pengumpulan alat-alat bukti menurut KUHAP, keterangan tersangka bukan jadi yang utama. Itu yang jadi dasar tidak harus ada keterangan dari calon tersangka," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement