REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati pengajuan praperadilan oleh Mabes Polri terhadap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
"Kami mendengar sudah diajukan praperadilan, maka posisi KPK adalah menghormati permohonan praperadilan yang diajukan bila pada saatnya disampaikan ke KPK maka akan dipelajari sungguh-sungguh," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa (20/1).
Pada Senin (19/1), Mabes Polri melayangkan praperadilan terhadap kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan nantinya akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang dilabelkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan.
"KPK akan menjalani praperadilan itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tambah Bambang.