Selasa 20 Jan 2015 19:52 WIB

Tarif Angkutan Umum Kota Padang Turun Rp 500

Rep: C70/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah angkutan kota (angkot) mencari penumpang di bundaran Pasar Raya, depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, Padang, Sumbar, Jumat (5/8).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Sejumlah angkutan kota (angkot) mencari penumpang di bundaran Pasar Raya, depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, Padang, Sumbar, Jumat (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Padang menetapkan tarif angkutan kota turun sebesar Rp 500 atau sekitar 12 persen dari tarif yang berlaku saat ini. Penurunan tersebut, berlaku untuk semua jurusan angkot di Kota Padang.

Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi mengatakan penetapan penurunan tarif ditentukan oleh beberapa unsur, antara lain suku cadang. "Kita sudah maklum bahwa ada kenaikan harga suku cadang dan penurunan BBM, maka berdasarkan komponen tadi perlu ada penyesuaian tarif," katanya pascarapat paripurna di DPRD Padang, Selasa (20/1).

Dikatakannya, terkait besaran penetapan jumlah tarif, pihak Pemko Padang bersama Organda dan YLKI telah melakukan survei terhadap suku cadang. Kemudian, berdasarkan rapat paripurna bersama komisi III, telah ditetapkan tarif baru. "Kita berharap bisa disikapi secara arif. Dapat diterima oleh sejumlah pihak," ujarnya.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Rudy Rinaldy, menjelaskan, besaran tarif Rp 500 ini (turun 12 persen), lebih kecil dari usulan semula yaitu 17,3 persen. "List harga spare part bulan Februari sudah keluar, tarif ini dipengaruhi harga itu," tuturnya.

Rudy mengatakan kepada semua masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum di Kota Padang, penurunan ini berlaku untuk semua jurusan angkutan.

Untuk masyarakat yang merasa dirugikan karena supir angkutan kota tidak menurunkan tarif, bisa melaporkannya kepada pihak berwajib. "Catat nomor BA-nya (plat nomor) dan nama supir lalu laporkan ke Dishub dan Organda," katanya.

Kita, kata Rudy, akan menindaklanjuti laporan supir yang membandel dengan mencabut izinnya. Ia juga menganjurkan kepada seluruh pengguna angkutan di Kota Padang, untuk membayar dengan uang pas.

Ia menambahkan, terkait dengan kemungkinan akan adanya kalkulasi BBM setiap dua pekan sekali, Dishub dan Organda telah menetapkan perubahan tarif. "Kalau memang turunnya BBM sebesar Rp 1.000, baru kita bahas kembali tarif," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement