REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) tidak boleh memungut biaya sedikitpun dari calon pembantu rumah tangga (PRT).
“Bagi PRT yang disalurkan oleh lembaga penyalur, maka beban-beban yang dikeluarkan, seperti untuk pendidikan dan pelatihan, harus dari lembaga penyalur sendiri. Mereka tidak boleh memungut biaya dari calon PRT,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa (20/1).
Hanif menjelaskan, dalam pasal 22 Permenaker Perlindungan PRT disebutkan, (1) LPPRT dilarang memungut imbalan jasa dari PRT, (2) LPPRT berhak menerima imbalan jasa dari pengguna, (3) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara LPPRT dengan pengguna.
Makanya, ujar dia, kalau ada LPPRT memungut biaya sebaiknya dilaporkan. Sebab mereka berarti sudah menyalahi aturan. Menurutnya, PRT berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. "Termasuk bebas dari pungutan liar," ucapnya.