REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Komisi II DPR mengundang dan mendengarkan masukan dari KPU terlebih dahulu. Sebelum memulai proses revisi terbatas UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Kami minta Komisi II bertemu dulu, mengundang KPU sebelum mulai revisi. Sehingga mengetahui poin-poin mana yang perlu disempurnakan," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Dengan begitu, lanjut Tjahjo, DPR bisa melakukan proses revisi lebih cepat, efektif dan efisien. Karena masukan dari KPU sebagai penyelenggara di lapangan tentunya akan memudahkan dalam menentukan prioritas materi yang ingin disempurnakan.
Pemerintah menurutnya memang menerima cukup banyak masukan tentang usulan perbaikan materi Perppu Pilkada. Namun, masukan-masukan tersebut akan dibahas sejalan dengan revisi UU Pilkada.
"Ada usulan apakah pilkada hanya memilih kepala daerah saja atau berpasangan. Ada masukan soal Penjabat atau pelaksana tugas yang cukup lama nanti jika mengikuti tahun pilkada serentak," ujarnya.
Meski begitu, Tjahjo melanjutkan, pemerintah mengharapkan revisi terbatas tidak menguah substansi UU Pilkada. Dengan demikian, tahapan pilkada yang bisa mulai dilakukan KPU tidak terganggu.
DPR melalui Sidang Paripurna mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagai UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 sebagai revisi UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah.