REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Dua jurnalis dari stasiun TV Brazil, akhirnya dideportasi ke negaranya. Kepala Sub Seksi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Adithia Perdana, menyebutkan pendeportasian kedua jurnalis tersebut dilakukan dengan memberangkatkan mereka ke Jakarta pada Senin (19/1) malam, dengan pengawalan petugas.
''Mereka rencananya akan dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Selasa (20/1) malam,'' jelasnya, Selasa (20/1).
Seperti diketahui, petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, sebelumnya telah mengamankan dua wartawan asal Brazil yang akan melakukan peliputan peristiwa eksekusi enam terpidana mati di Nusakambangan, Ahad (18/1). Kedua jurnalis itu adalah Gomes Marcio yang berkewarganegaraan Brazil dan Geovanne Percy Saima Guerrero yang berkebangsaan Peru.
Mereka diamankan petugas saat sedang mewawancari keluarga salah satu terpidana asal Brazil, Marcho Archer Cardoso Moreira (53), di area Pulau Nusakambangan, Sabtu (17/1). Diperkirakan mereka bisa masuk ke Nusakambangan dengan mengaku sebagai keluarga dari terpidana yang akan diekseskusi. Padahal, tiga hari sebelum eksekusi, wilayah Nusakambangan sudah disterilkan.
Saat petugas memeriksa kelengkapan dokumennya, kedua jurnalis Globo TV Brazil tersebut memang memiliki surat keterangan melakukan kegiatan jurnalistik dari negaranya. Namun ternyata tidak memiliki izin melakukan kegiatan jurnalistik dari Kementerian Luar Negeri.
Adithia juga menyebutkan, selain kedua wartawan itu, petugas juga sempat memeriksa empat jurnalis asing lainnya. Wartawan berkebangsaan Belanda dan Italia itu melakukan peliputan di area Dermaga Wijayapura bersama wartawan Indonesia.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, keempat jurnalis asing tersebut telah memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan jurnalistik. ''Selain itu, mereka juga hanya melakukan kegiatan peliputan di Wijayapura. Bukan di Nusakambangan, yang merupakan area steril,'' jelasnya.