REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia terus melakukan diplomasi atas ancaman ataupun dakwaan hukuman mati kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
"Pemerintah terus melakukan diplomasi atas ancaman ataupun dakwaan hukuman mati WNI di negara-negara lain dan akan melakukan apapun untuk membantu warga Indonesia tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia Arrmanatha Nasir, Selasa (20/1).
Arrmanatha menambahkan pemerintah terus memberikan pendampingan, bantuan hukum, hingga jalur diplomasi melalui pemerintah untuk membebaskan WNI dari hukuman mati.
"Bahkan pemerintah juga akan mendatangkan keluarga dari Indonesia jika memang harus," kata dia.
Namun, Arrmanatha menambahkan, semua itu tetap dilakukan di dalam koridor hukum di negara bersangkutan.
"Kita tetap menghormati kebijakan dalam negeri pemerintah negara tersebut," tutur Arrmanatha.
Berdasarkan data lembaga buruh migran Indonesia, Migrant Care, ada sebanyak 360 orang WNI terancam hukuman mati di luar negeri, di mana 17 orang di antaranya sudah diikat dengan kekuatan hukum tetap.
"Ketujuh belas WNI tersebut berada di negara Malaysia, Tiongkok dan Arab Saudi dengan kasus pembunuhan dan narkoba," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah.
Sementara pada (19/1) ada empat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Singapura. Mereka adalah tiga orang yang merupakan penata laksana rumah tangga (PLRT) yang terlibat pembunuhan dan satu orang terlibat kasus narkoba.
Indonesia sendiri sedang menghadapi permasalah terkait hukuman mati. Pada Ahad (18/1) dini hari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeksekusi mati enam orang yang berasal dari enam negara berbeda.
Akibatnya, Brazil dan Belanda memanggil pulang duta besarnya di Jakarta untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat di negara masing-masing.
Masih terkait hal ini, Pemerintah Australia juga terus mengadakan pembicaraan dengan Indonesia karena dua warganya terancam hukuman mati terkait kasus "Bali Nine", penyelundupan 8,2 heroin di Bali oleh sembilan warga negara Australia.
Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri Indonesia tidak mengkhawatirkan posisi tawar Indonesia untuk melakukan diplomasi terkait hukuman mati di luar negeri.