REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menerapkan standar ganda dengan penetapan tersangka pada calon Kapolri Budi Gunawan. Sebab, penetapan sebagai tersangka Budi Gunawan bertepatan dengan pencalonannya sebagai calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai standar kerja yang diterapkan oleh KPK tidak jelas. Sebab penetapan sebagai tersangka pada Budi Gunawan baru dilakukan sekarang, padahal kasus yang disangkakan padanya terjadi tahun 2006 lalu. Menurutnya hal itu semakin membuat KPK tidak memiliki standar yang jelas soal kinerja.
"Harus ada yang memeriksa KPK, mengaudit kinerjanya," katanya di kompleks parlemen, Selasa (20/1).
Menurut wakil ketua umum partai Gerindra itu, banyak hal yang harus diperiksa di tubuh KPK. Misalnya soal penyadapan, standar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, serta manuver KPK sebagai lembaga penegakan hukum tapi bisa berpendapat.
Fadli mengungkapkan KPK seperti menerapkan standar ganda dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Bahkan, KPK dinilai sudah masuk dalam permainan politik. DPR berniat akan melakukan pemeriksaan terhadap kinerja KPK.
Namun, Fadli belum bisa menjelaskan kapan DPR akan mengagendakan audit ke KPK. Menurutnya, audit bukan hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, DPR juga dapat melakukan audit soal kinerja lembaga Ad Hoc itu.
"Sangat bisa kita periksa, bisa kita Sidak juga," ucapnya.