Selasa 20 Jan 2015 14:31 WIB

Desmon: Penggunaan Hak Prerogatif Presiden Ada Batasnya

anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa
anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengatakan meski Presiden Joko Widodo mempunyai hak prerogatif dalam menentukan sebuah kebijakan, namun penggunaan hak itu ada batasnya.

"Hak prerogatif ada batasannya, walaupun ia presiden atau pejabat manapun," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (20/1).

Menurutnya kebijakan presiden juga tidak boleh menabrak atau bertentangan dengan undang-undang. Seperti dalam mengatur masalah suksesi kepemimpinan di institusi Polri.

"Yang membatasi hak-hak tersebut adalah undang-undang, karena sudah baku dan berkekuatan hukum," ujarnya.

Permasalahan tersebut terkait hak prerogatif presiden dalam mengangkat Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.

"Pengangkatan ini tidak jelas, Plt-nya ini menggantikan Jenderal Pol Sutarman atau Komjen Pol Budi Gunawan? Ini harus jelas dulu," tegasnya.

Ia menjelaskan selain kejelasan tentang Plt Kapolri, seorang pelaksana tugas juga tidak boleh berlama-lama dalam menjabat. Masa Plt harus ditentukan, karena akan menentukan pengambilan kebijakan atau keputusan yang bersifat strategis dan penting.

"Jabatan PLt harus ada batasnya, terutama ia tidak bisa menentukan semua keputusan karena keterbatasan kekuasaan. Ini tidak bisa dibiarkan berlama-lama," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement