Selasa 20 Jan 2015 14:20 WIB

Kasus Budi Gunawan, Polri Ajukan Praperadilan

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. Praperadilan diajukan untuk membela Budi Gunawan secara jalur hukum.

"Iya benar, sudah saya ajukan kemarin ke PN Jakarta Selatan," ujar Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Irjen Pol Moechgiarto saat dihubungi, Selasa (20/1).

Namun, ia tidak menjelaskan secara detil gugatan praperadilan yang diajukan karena, yang mengajukan adalah kuasa hukum dari Budi Gunawan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polri Ronny F Sompie juga membenarkan adanya tim yang dibentuk untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus Budi Gunawan. Menurut Ronny, gugatan tersebut dilakukan sebagai sikap kritis Polri terhadap kasus yang dihadapi Budi Gunawan.

"Tim itu dibentuk tidak sendirian. Dan kita ahli-ahli hukum diskusi sehingga masukan ahli-ahli hukum itu jadi  dasar untuk mengajukan gugatan praperadilan," jelasnya. Artinya, sambung Ronny, bentuk sikap kritis polri tetap menggunakan jalur hukum yang ada.

Perlu diketahui KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka pada Selasa (12/1). KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement