Selasa 20 Jan 2015 14:09 WIB
Wantimpres Jokowi

Wantimpres Anggota Partai, Jokowi Dinilai Ingkar Janji

Rep: Agus Raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
  Presiden Joko Widodo (kanan) mengambil sumpah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) saat acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1). (Antara/Andika Wahyu)
Presiden Joko Widodo (kanan) mengambil sumpah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) saat acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1). (Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo dinilai ingkar janji karena melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berasal dari partai politik. Padahal, Jokowi sebelumnya berjanji akan meminimalkan anggota parpol masuk dalam jajaran pemerintahannya.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon penunjukan anggota Wantimpres memang hak presiden sepenuhnya. Sebab, pengguna Wantimpres ini adalah presiden langsung.

"Kalau janji-janji semua orang bisa, bukan sekali ini Jokowi ingkar janji," kata dia usai sidang paripurna, Selasa (20/1).

Penunjukan politikus sebagai dewan pertimbangan ini, kata Fadli, menunjukkan Jokowi lebih percaya dengan orang parpol. Tetapi ia berpendapat hal itu tidak masalah selama Wantimpres memiliki kontribusi positif bagi bangsa Indonesia.

"Kalau Jokowi lebih percaya pada orang parpol dibandingkan profesional, itu terserah dia," imbuh Fadli.

Fadli berkata, Wantimpres yang akan memberi nasehat dan masukan pada presiden untuk membuat kebijakan-kebijakan. Menurutnya, kalau Jokowi mengandalkan orang-orang parpol untuk menjadi penasehatnya itu sah-sah saja.

"User-nya kan Presiden, itu terserah presiden lebih percaya siapa," kata Fadli.

Sebelumnya, Jokowi melantik 9 orang menjadi Wantimpresnya di Istana Kepresidenan. Sembilan nama itu adalah Jan Darmadi (Nasdem), Yusuf Kartanegara (PKPI), Suharso Monoarfa (PKB), Rusdi Kirana (PKB), Sidharto Danusubroto (PDIP), Subagyo HS (Hanura), Sri Adiningsih, Abdul Malik Fajar, dan Ahmad Hasyim Muzadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement