REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia meyakini hubungan antara Australia dan Indonesia akan tetap meskipun ada warga negara Australia yang terancam hukuman mati di Indonesia.
"Hubungan bilateral antara Indonesia-Australia sangat kuat dan akan tetap baik. Apalagi pemerintah Australia juga mengatakan apapun yang terjadi tidak akan mengganggu hubungan diplomasi kedua negara," kata Juru Bicara Kemlu Republik Indonesia Arrmanatha Nasir di Jakarta, Selasa (20/1).
Pemerintah Australia, Arrmanatha melanjutkan, terus melakukan komunikasi dengan Indonesia untuk melepaskan warga negaranya dari jerat hukuman mati.
"Indonesia menghargai usaha Australia sebagai negara yang membela warga negaranya di luar negeri. Namun supremasi hukum Indonesia harus tetap dihormati," ujar Arrmanatha.
Perdana Menteri Australia Tony Abbot dan Menteri Luar (Menlu) Negeri Julie Bishop, tambah dia, secara aktif menghubungi Presiden Joko Widodo dan Menlu Indonesia Retno Marsudi.
"Julie Bishop menelepon dan melayangkan surat resmi kepada Menlu Indonesia terkait hukuman mati. Indonesia pun telah memberikan jawaban mengenai posisi dan komitmen negara kita dalam pemberantasan narkoba," tutur dia.
Sebelumnya ada satu warga negara Australia bernama Myuran Sukumara, yang didakwa hukuman mati di Indonesia setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo, dan seorang lagi, Andrew Chan, grasinya masih menunggu keputusan presiden.
Kedua orang ini didakwa atas kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram di Bali bersama tujuh orang lainnya, yang dikenal dengan kasus "Bali Nine".
Sembilan orang ini ditangkap di Bali pada April 2005 ini adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, dan Si Yi Chen.