REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada menjadi Undang-Undang Pilkada. Kesepakatan ini diambil melalui sidang paripurna yang digelar, Selasa (20/1).
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo optimistis pelaksanaan pilkada bisa dilangsungkan pada 2015. Hal ini sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam UU Pilkada dan persiapan yang telah dilakukan KPU.
"Tetap dilaksanakan sesuai jadwal, KPU sudah siap 2015," kata Tjahjo kepada wartawan usai sidang paripurna.
Tjahjo sepakat dengan pandangan mayoritas fraksi di DPR yang ingin merevisi isi Undang-Undang Pilkada. Dia mengatakan Undang-Undang Pilkada masih sarat persoalan.
"Misalnya soal apakah pilkada dilakukan satu paket antara gubernur dan wakil gubernur atau hanya gubernur saja," contoh Tjahjo.
KPU tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang Pilkada selesai untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan pilkada. Sebab, kata Tjahjo, Perppu Pilkada yang telah disahkan menjadi undang-undang bisa menjadi payung hukum pelaksanaan pilkada.
"KPU tidak perlu menunggu revisi. Bisa langsung bekerja," kata Tjahjo.