Selasa 20 Jan 2015 12:51 WIB

Baru Disahkan, Perppu Pilkada akan Segera Direvisi

Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.
Foto: @SBYudhoyono
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan Perppu No 1 tentang Pilkada setelah disetujui menjadi undang-undang akan segera direvisi agar lebih sempurna pada saat diimplementasikan.

"Perppu Pilkada ini setelah disetujui menjadi UU segera direvisi karena masih banyak kekurangan. Hal ini juga merupakan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah," kata Agus Hermanto saat pemimpin rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (20/1).

Menurut Agus, Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelang akhir masa jabatannya, memang saling terkait.

Perppu Pilkada, kata dia, mengatur soal pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU secara langsung. Sebelum pimpinan rapat paripurna mengetukkan palu tanda persetujuan, sejumlah anggota DPR RI mengajukan interupsi yang meminta agar setelah Perppu No 1 tentang Pilkada disetujui, langsung dilakukan revisi untuk menyempurnakannya, karena dinilai masih banyak kekurangan.

Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna, menyatakan Pimpinan DPR RI dapat menerima masukan dari para anggota.

"Kita harapkan revisi Perppu Pilkada yang telah disetujui ini dapat secepatnya diselesaikan sehingga tidak sampai mengganggu jadwal pelaksanaan pilkada serentak di 204 daerah," kata anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Sukiman.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengatakan, Fraksi Partai Demokrat DPR RI tidak mempersoalkan jika fraksi-fraksi di DPR RI sepakat untuk segera merevisi, karena tujuannya untuk menyempurnakan.

Menurut dia, Perppu Pilkada yang diterbitkan Presiden SBY itu memang perlu disempurnakan agar pelaksanaan pilkada serentak dapat berjalan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement