Selasa 20 Jan 2015 12:38 WIB

Kekerasan Anak di Banten Masih Tinggi

Rep: c81/ Red: Damanhuri Zuhri
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -– Kasus kekerasan terhadap anak ternyata masih tinggi di Provinsi Banten. Menurut data Lembaga Anak Provinsi (LPA) Banten, terhitung sejak Mei 2013 hingga Desember 2014 ada 108 kasus kekerasan terhadap anak.

Menurut  ketua LPA Banten, Iip Syafruddin dari 108 kasus tersebut, yang mendominasi adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tercatat ada 58 kasus seksual anak, atau sekitar 53 persen dari total jumlah kasus anak.

“Selebihnya, 17 kasus kekerasan fisik, empat eksplotatasi seksual, sisanya berbagai macam kasus, seperti penelantaran anak dan kekerasan psykis,” kata Iip saat melantik LPA Seprovinsi Banten di Pendopo Lama Banten, Serang, Selasa (20/1).

Menurutnya, data sekitar 53 persen tersebut belum termasuk data yang diperoleh dari Kepolisian atau Kejaksaan. “53 persen itu termasuk pelaku atau korban. Tapi itu belum termasuk laporan yang ke Kepolisian atau ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Dari banyaknya kasus kekerasaan yang terjadi tersebut, Kabupaten dan Kota Serang masih mendoinasi. Dari sekitar 58 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Banten ada sekitar 40 terjadi di Kabupaten dan Kota Serang.

“Disusul dengan Cilegon, sampai dengan sekarang ada kasus terjadi di Kabupaten Serang, tepatnya di Kecamatan Bojonegara, ada korban usia sembilan tahun dipegang temen-temennya untuk dilakukan kekerasan seksual, ini sangat berbahaya,” jelasnya.

Data-data tersebut, lanjut Iip, belum termasuk tindakkekerasan yang terjadi di wilayah Tangerang Raya, Iip mengatakan jumlah kasus tersebut masih berpotensi meningkat jika sudah mendapat data di Tangerang.

“Di wilayah Tangerang raya kita masih belum bisa mendata, karena masuk wikayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Dari sekian banyak kasus, baru pada tujuh kasus yang telah diadvokasi LPA Provinsi Banten. “Januari ini ada tujuh kasus yang kami advokasi, itu kita lakukan lewat laporan masyrakat,” kata Iip.

“Nanti kami assessment, kita lihat keadaaannya, apakah butuh bantuan psikologis, jika iya itu yang kami prioritaskan, setelah itu kta beranjak ke proses penanganan kasusnya, kalau dia korban, maka segera dilaporkan ke kepolisian, kemudian, jika di pelaku kita melindungi hak-haknya,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement