Selasa 20 Jan 2015 12:08 WIB

DPR Sahkan Perppu Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan RUU tentang pemilihan kepada daerah dan pemerintahan daerah kepada Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto dalam rapat paripruna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan RUU tentang pemilihan kepada daerah dan pemerintahan daerah kepada Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto dalam rapat paripruna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang, kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Jakarta, Selasa (20/1).

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian DAlan Negeri, seluruh fraksi di DPR menyetujui Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono tersebut untuk dijadikan UU Pilkada.

Meskipun seluruh fraksi menyetujui Perppu tersebut diundangkan, namun beberapa fraksi masih menekankan beberapa revisi pada perppu pilkada setelah perppu ini diundangkan.

Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan draf rancangan UU pilkada ini akan diselesaikan setelah diundangkan.

"Seluruh fraksi menyampaikan masalah yang akan diperbaiki setelah RUU ini jadi UU," kata Rambe di ruang komisi II, Senin (19/1).

Rambe menambahkan, komisi II akan mengebut pembahasan revisi UU pilkada ini di masa sidang pertama tahun 2015. Sebab, masa sidang pertama tahun 2015 ini menjadi masa sidang pendek karena hanya sampai 18 Februari 2015. Jadi sebelum masa sidang berakhir harus ada kepastian hukum dan payung hukum untuk pilkada di daerah. Rambe menambahkan, pemerintah telah menyatakan persetujuannya ke DPR.

"Pemerintah mengakui masalah-masalah Perppu akan diupayakan setelah perppu diundangkan," imbuh Rambe.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement