Selasa 20 Jan 2015 10:20 WIB

'Hukuman Mati tak Langgar HAM'

Rep: Elba Damhuri/ Red: Bilal Ramadhan
Sebuah kampanye dukung pembebasan WNI terdakwa hukuman mati (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sebuah kampanye dukung pembebasan WNI terdakwa hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dieksekusinya enam narapidana vonis mati dalam kasus bandar narkoba yang dilakukan Kejaksaan Agung dinilai sudah tepat. Ketua DPP Gerindra Arief Poyouno mengatakan tindakan itu sudah sesuai dengan putusan pengadilan Mahkamah Agung.

Ia menegaskan langkah ini juga tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Arief beralasan bukan hanya di Indonesia hukuman mati bagi pengedar narkoba diterapkan, di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga berlaku.

"Anehnya kok warga negara asing yang dieksekusi Singapura dan Malaysia tidak diributkan," kata Arief dalam penjelasan persnya, Selasa (20/1).

Kejahatan peredaran narkoba, kata dia, sudah masuk extraordinary crime yang menjadi musuh bersama di Indonesia dan negara lain. Peredaran narkoba bukan hanya merusak sumber daya manusia saja tetapi juga perekonomian nasional.

Arief meminta hukuman mati juga harus dijatuhkan kepada oknum penegak hukum yang tertangkap dalam kasus peredaran narkoba. Partai Gerindra mendukung hukuman mati bagu para pengedar narkoba kelas kakap yang masuk jaringan internasional.

Indonesia, kata dia, tidak perlu dipusingkan dengan protes negara Belanda dan Brasil karena Indonesia punya sistem hukum sendiri sebagai negara yang berdaulat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement