Selasa 20 Jan 2015 04:29 WIB

Yusril Ingatkan Sekretaris Kabinet tak Mencla-mencle

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto. Keduanya menyatakan, Komjen Badrodin Haiti bukan plt kepala Polri.

Padahal, Presiden Jokowi mengeluarkan dua Keputusan Presiden di Istana Negara pada Jumat (16/1), dengan mengangkat Badrodin sekaligus memberhentikan Jenderal Sutarman.

"Baik Wapres JK maupun Seskab bersikeras mengatakan Badrodin Haiti bukan Plt Kapolri," katanya melalui akun Twitter, @Yusril_Mhd. "BH tetap Wakapolri dan bukan Plt kata seskab, tapi ditugasi mengatasi kevakuman Kapolri."

Menurut Yusril, mengutip pernyataan Seskab, Badrodin ditugasi melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan kepala Polri. Tapi, mengutip omongan Seskab pula, dia bukan Pelaksana Tugas atau Plt Kapolri.

"Saya ora mudheng membaca penjelasan Seskab yang bolak-balik menjelaskan, tapi hanya bikin bingung saja," kata menteri hukum dan HAM tersebut.

Yang membuatnya geli, Seskab juga bilang, Presiden Jokowi tidak menggunakan Pasal 11 UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Kalau tidak memakai UU tersebut, kata dia, Presiden mengurusi polisi pakai UU apa?

"Mbokya jadi pejabat itu ngomong yang bener, ora mencla-mencle bikin rakyat bingung," sentil Yusril. "Mohon maaf, saya hanya mengingatkan."

Sebelumnya, Seskab Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Jokowi  tidak menggunakan Undang-Undang tentang Polri dalam menunjuk Komjen Badrodin Haiti menggantikan tugas Kapolri Jenderal Sutarman.

Andi mengatakan hal tersebut karena Komjen Badrodin Haiti bukanlah pelaksana tugas (Plt) Kapolri, mengantikan Jenderal Sutarman yang telah resmi diberhentikan.

Komjen Badrodin Haiti hanya ditunjuk untuk mengisi kevakuman kekuasaan di Polri, untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagai Kapolri.

"Beliau bukan Plt, tapi menjabat sebagai wakapolri yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kapolri," katanya di Istana Negara, Senin (19/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement