Senin 19 Jan 2015 21:59 WIB

Pakar: Jokowi tak Bisa Batalkan Pengangkatan Budi Gunawan

Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna  penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan secara hukum, Komjen Pol Budi Gunawan sudah resmi menjadi kapolri dengan diberikannya persetujuan DPR.

Ia berkata, Jokowi tidak bisa menggantikan akad pengesahan yang sudah diberikan DPR kepada Budi Gunawan. Meminta persetujuan dalam hal ini menurutnya bisa disamakan dengan pengesahan.

“Ibarat pernikahan, akad nikahnya hukumnya sudah resmi, yang belum cuma administrasi hukumnya saja dan resepsinya. Kalau pernikahan administrasi hukum dilakukan di KUA dan resepsi di gedung, maka Budi tinggal dicatat dalam adminsitrasi dengan dikeluarkannya keppres pengangkatan dan resespsinya itu sendiri adalah pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri,” ujar Asep ketika dihubungi wartawan, Senin (19/1).

Asep menggambarkan, jika hal ini dianologikan dalam sebuah proses pernikahan, Jokowi diibaratkan sebagai ayah mempelai pria dan Budi Gunawan adalah mempelai prianya. Jokowi kemudian meminta kepada DPR yang menjadi wali dari mempelai perempuan. Mempelai perempuannya adalah jabatan kapolri.

Maka dengan demikian, kata dia, ketika walinya menyetujui dan menikahkan Budi Gunawan dan jabatan kapolri, maka Jokowi tidak berhak membatalkan pernikahan yang sah dan mengganti mempelai prianya dengan saudaranya yang lain.

“Pernikahan yang sudah resmi tidak bisa ditarik begitu saja oleh Jokowi secara sepihak seperti yang dilakukannya pada Budi Gunawan dan menggantinya dengan saudaranya sebagai Plt yaitu Komjen Pol Badrodin Haiti. Ini kan sama saja menikahkan anaknya tapi karena anaknya dibilang tidak beres, kemudian diganti oleh saudaranya di kamar maupun dalam resepsi,” tegasnya.

Dengan analogi ini, maka menurut Asep wajar jika kemudian DPR sebagai wali perempuan yang memberikan persetujuan menjadi bingung dan heran. ”Yah kalau mau dibatalkan sebelum akad nikah d/! Kan masih ada waktu. Jangan sesudah akad nikah baru ditunda atau dibatalkan dan digantikan sama orang lain tanpa berbicara dengan walinya atau DPR,” papar dia menjelaskan.

Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Desmon J Mahesa. Menurut Desmon urusan perjodohan antara Budi Gunawan dan Jabatan Kapolri adalah urusan antara DPR, pemerintah dan calon kapolri itu sendiri. Pihak lain tambah politikus Partai Gerindra ini tidak berhak menggangu gugat apa yang bukan menjadi kewenangannya.

Jika DPR sebagai wali menilai calon mempelai pria ini layak karena sudah dilakukan fit and proper test dan sudah mempertimbangkan dia calon yang baik, maka pihak lain tidak ada urusannya dengan hal ini. “Jika memang calon mempelai pria dianggap oleh pihak lain memiliki masalah hukum maka ini tidak bisa mempengaruhi apa yang menjadi hak DPR dan pemerintahan. Lembaga lain tidak berhak turut campur apalagi mencoba membatalkan pernikahan yang sudah terjadi,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement