REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penunjukan Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti disebut tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR. Pernyataan itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (19/1).
"Menurut UU tidak perlu pada dewasa ini. Nanti mungkin pada waktunya setelah ini bisa saja dilaporkan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (19/1).
Presiden Joko Widodo telah menunjuk dan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti. Penunjukan Badrodin sebagai Plt Kapolri dilakukan setelah Jenderal Sutarman diberhentikan dengan hormat.
Sejumlah pihak menilai penunjukan Plt kapolri keliru dan melanggar undang-undang. Namun, JK mengatakan di dalam UU no 2/2012, Plt Kapolri masih dapat diangkat. "Di dalam UU No 2 tahun 2002, Plt itu bisa diangkat. Ya sebenarnya ini bukan Plt juga, melaksanakan tugas-tugas kapolri sebagai wakapolri melaksanakan tugas kapolri," katanya.
Keputusan pemerintah untuk menunjuk Plt ini dilakukan karena calon kapolri yang disetujui DPR, Komjen Pol Budi Gunawan, terjerat kasus hukum dan dinyatakan menjadi tersangka oleh KPK. Pemerintah pun menegaskan menggunakan asas praduga tak bersalah dalam penunjukan ini.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah Presiden Joko Widodo memberhentikan Kapolri Sutarman dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri adalah keliru. Dalam UU No 2 tahun 2002 pasal 11 ayat 5, disebut 'Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'. Kondisi mendesak yakni Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan negara.