REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Rusdi Kirana, mengaku ia diusulkan menjadi anggota Wantimpres karena diusulkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, setelah resmi dilantik, ia harus meninggalkan atribut partainya dalam waktu tiga bulan. "Tiga bulan setelah dilantik harus lepas jabatan, baik di swasta maupun BUMN juga termasuk," ujar Rusdi usai pelantikan di Istana Negara, Senin (19/1).
Namun Wakil Ketua Umum PKB ini mengaku belum tahu bidang apa yang akan ia bawahi. Menurut CEO Lion Air Group itu, tidak akan ada pembagian bidang secara spesifik. Sehingga, tiap anggota akan memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan pertimbangan terhadap suatu isu.
Selain Rusdi, delapan anggota Watimpres lainnya adalah Sidarta Danusubrata, Suharso Monoarfa, Jan Darmadi, Yusuf Kartanegara, Subagyo Hadi Siswoyo, Abdul Malik Fadjar, Sri Adiningsih, dan Hasyim Muzadi.