REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menyatakan hukuman mati untuk pengedar narkoba untuk menimbulkan efek jera. Selain itu, eksekusi mati kepada enam terdakwa kasus narkoba sebagai peringatan keras bagi siapa saja yang mengedarkan barang haram tersebut.
Menurut JK, eksekusi mati ini merupakan keputusan pengadilan. Presiden hanya menolak untuk memberikan pengampunan, tambahnya.
"Saya jelaskan pada mereka, semua datang pada saya semua, Dubes Belanda, Dubes Australia, Menteri Perancis datang, yang paling penting saya bilang ke mereka bahwa ini bukan keputusan presiden," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (19/1).
"Ini," kata JK melanjutkan, "keputusan hakim dari pengadilan pertama sampai tertinggi memutuskan itu. Presiden hanya tak menerima, tak menyetujui pengampunan itu. UU ini berlaku di banyak tempat."