REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komjen Pol Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) ditengah statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 13 Januari 2015.
"Beliau masih sebagai Kalemdikpol. Persetujuan dari DPR sebagai Kapolri belum dilantik, jadi masih aktif sebagai Kalemdikpol," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Senin (19/1).
Ia mengatakan bila keputusan pencopotan jabatan ada di tangan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang saat ini menjadi Plt. Kapolri.
Sementara Polri melalui Divisi Hukumnya segera memberikan bantuan hukum untuk membantu Budi Gunawan menghadapi proses hukum di KPK.
"Tadi Pak Wakapolri sudah menegaskan untuk segera (memberi bantuan hukum)," ujarnya.
Pada Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
Atas kasus yang menjerat Budi tersebut, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Presiden pun memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri.