REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar akan mengevaluasi keberadaan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang sudah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2014 lalu.
“Sekitar April atau Mei, keberadaan fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif. Termasuk apakah PNPM mandiri berhasil atau tidak,” katanya, Senin (19/1).
Selain itu, kata dia, produktivitas fasilitator juga akan dievaluasi. Fasilitator yang produktif bisa dipertahankan dan yang tidak produktif tidak dilanjutkan. "Fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahi empat sampai lima desa," ujarnya.
Pihaknya mengaku saat ini sudah membentuk tim monitoring untuk impementasi undang-undang (UU) Desa, didalamnya soal penyaluran dana desa, pendampingan, evaluasi, dan lainnya. Namun, kata dia, pihaknya masih butuh pendampingan untuk jelang pencairan dana desa.
“Jadi, kontrak PNPM yang kami perpanjang,” katanya.