Senin 19 Jan 2015 11:00 WIB

Kasus Budi Gunawan, KPK Mulai Periksa Saksi

Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan saat menghadiri Sidang Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan saat menghadiri Sidang Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

KPK memanggil Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha sebagai saksi untuk tersangka Budi Gunawan di Jakarta, Senin.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Senin (19/1).

Sebelumnya Ketua KPK menyatakan bahwa kasus tersebut akan dipercepat agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Komjen Pol Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri meski sudah disetujui oleh DPR sebagai pengganti Kapolri Jenderal Pol Sutarman.

Namun Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1) memerintahkan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Kapolri.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement