Senin 19 Jan 2015 09:25 WIB

Sepekan Jadi Tersangka, BG Masih Jabat Kalemdikpol

Rep: C07/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny F Sompie memberikan paparan saat diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (14/9).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny F Sompie memberikan paparan saat diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepekan menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Namun, Mabes Polri belum juga mencopot Budi Gunawan dari Jabatannya sebagai kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol).

"Ya, beliau masih menjabat kalemdikpol," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie di Jakarta, Senin (19/1). Budi kini juga masih berstatus sebagai calon kepala Polri. Hanya saja, pelantikannya masih ditunda Presiden Jokowi, bukan dibatalkan.

Ronny tidak bisa memastikan apakah Budi akan segera dicopot dari jabatannya. Keputusan itu, kata Ronny, ada di tangan Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti yang ditunjuk Presiden Jokowi mengganikan Jenderal Sutarman.

Sampai saat ini, kata Ronny, Badrodin belum mengambil sikap terkait jabatan Budi. Badrodin, akan rapat lebih dulu dengan pejabat utama. Keputusan terkait kelangsungan jabatan Budi akan ditetapkan dalam rapat tersebut.

Sikap Polri yang tidak langsung mencopot Budi setelah menjadi tersangka berbeda dengan kasus mantan gubernur Akpol Irjen Djoko Susilo. Djoko saat itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan simulator SIM pada (27/7/2012). Hanya berselang sepekan setelah penetapan tersebut, Polri langsung menonaktifkan Djoko dari jabatannya pada (3/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement