Ahad 18 Jan 2015 22:26 WIB
calon kapolri

Pakar Ini Sesalkan Sikap Presiden tak Lantik Kapolri

Presiden Jokowi bersepeda di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (4/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Presiden Jokowi bersepeda di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai keputusan Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen pol Budi Gunawan sebagai kapolri melanggar konstitusi. Bahkan dapat mengundang kekisruhan, bahkan dapat menyebabkan badai negara.

Apa alasan presiden tidak melantik Budi Gunawan? Ini akan menimbulkan kisruh dan mengundang badai negara", ata Margarito dalam acara diskusi Aktual Forum bertajuk 'Lewat Budi Gunawan KPK Ganggu Hak Presiden?', di Warung Komando, Jakarta Selatan, Ahad (18/1).

Margarito menegaskan jika dalam waktu 30 hari presiden tidak melakukan pelantikan maka di anggap sudah melakukan. "Bagi saya itu bukan alasan yang bisa diterima jika menunda-nunda", katanya.

Margarito menambahkan Budi Gunawan mesti dilantik namun faktanya tidak. Orang yang di setujui kapolri di angkat serta merta mesti di angkat. Ada dua kesewenang-wenangan presiden. Yang pertama, Sutarman diberhentikan tanpa alasan. "Apakah pak Sutarman pensiun? Tidak. Apakah melakukan pelanggaran etika? Tidak. Dimana rasa mendesaknya? Ini musti jelas agar presiden tidak sewenang-wenang. BG tidak dilantik,  secara hukum absolut impratif harus di lantik", jelasnya.

Menurutnya, bila presiden tidak melantik maka jelas melanggar UU 2 th 2002 dan mempermainkan DPR. Dua kesewenang-wenangan ini bila dikonfersi ke dalam tata ngara masuk kualifikasi perbuatan tercela.

"Saran saya kepada Presiden lantiklah Budi Gunawan dan jadilah orang yang punya prinsip. Jangan mencla- mencle dan jangan undang badai tata negara," katanya.

Merunut pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, seseorang dicalonkan sebagai Kapolri bersifat imperatif atau mengikat. Bahkan, kata dia, jika dalam tempo 20 hari tidak memberikan tanggapan mengenai usul tersebut, DPR dianggap telah menyetujui nama yang diusulkan oleh presiden sebagai calon Kapolri. "Kenapa dibikin batas waktu? Karena memang presiden menghendaki (calon itu jadi Kapolri)," ujarnya.

Pertanyaan saat ini, sambung dia, Jokowi justru menafikan langkah konstitusi yang telah dilakukan DPR untuk menyetujui pencalonan Budi Gunawan dengan menunda pelantikannya sebagai Kapolri. Ia pun menilai, alasan menghormati proses hukum yang disampaikan Jokowi tidak masuk akal. Hal itu lantaran, status tersangka telah disandang Budi Gunawan sebelum menjalani fit and proper test di DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement