Ahad 18 Jan 2015 22:02 WIB

DPR Minta Jokowi Segera Lantik Kapolri

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Muhammad Nasir Jamil meminta Presiden Joko Widodo segera melantik komjel Pol Budi Gunawan sebagai kapolri. Menurutnya, perlakukan KPK yang menjadikan komjel Pol Budi Gunawan sebagai tersangka adalah sebuah kelucuan.

"Lihatlah kelucuan yang terjadi sekarang ini. Pemberhentian Sutarman tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sutarman juga tidak mengundurkan diri, bahkan dirinya juga belum pensiun," Kata Nasir, dalam Forum Aktual yang bertajuk 'Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Prerogatif Presiden', di Warung Komando, Jakarta Selatan, Ahad (18/1).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa perlakuan ini merupakan sebuah proses politik yang sangat blunder dan menampakan ketidakpastian hukum di masyarakat. "Hal itu bisa saja dilakukan dalam proses politik. Namun langkah yang diambil sangat-sangat blunder, semakin menampakkan ketidakpastian hukum," ungkapnya.

Dia menegaskan jikalau DPR saja berani melakukan fit and proper test, seharusnya Presiden Joko Widodo berani melantik Budi Gunawan sebagai kapolri. Dalam hal ini, sama saja ketika kasus mantan pimpinan KPK Bibit dan Candra dijadikan tersangka. Disitu Juga tidak memiliki kejelasan hukum.

Menurutnya, ketika seseorang dijadikan tersangka, belum tentu yang bersangkutan tersebut bersalah. Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan keputusan yang berani, tidak menuda-nunda lagi karena hanya akan menjadi semakin blunder. "Orang ditetapkan tersangka belum tentu dia bersalah. Dibutuhkan keputusan yang berani. Budi Gunawan menyatakan, kalau dia diputus bersalah, dia akan mundur," jelasnya.

Dirinya menilai KPK tidak boleh menjadi tirai dalam penegakkan hukum. Penegakan hukum harus memiliki akuntabilitas karena tanpa akuntabilitas penegakan hukum sangat berbahaya."Penegakkan hukum seperti lorong-lorong yang gelap jika akuntabilisas ini tidak ada. Tanpa akuntabilitas, penegakan hukum rawan disalahgunakan. Bahaya kalau penegakan hukum dipuji-puji," Kata Nasir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement