Ahad 18 Jan 2015 14:33 WIB

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Bukan Hal yang Menggembirakan, Tapi Hukum Harus Ditegakkan

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan semua hak hukum enam terpidana mati narkotika yang telah menjalani eksekusi pada Ahad (18/1) dini hari sudah tuntas diberikan.

Menurut Prasetyo, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan eksekusi mati sudah dilaksanakan dengan baik. Eksekusi yang berlangsung di tengah pro dan kontra itu berlangsung sukses.

"Eksekusi mati bukan hal yang menggembirakan dan menyenangkan. Ini suatu keprihatinan, dan hukum harus ditegakkan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Ahad (18/1).

Ia menegaskan tidak ada satupun hak dari terpidana mati yang terlewatkan. Semua permintaan dari para terpidana mati pun sudah didengar dan dipenuhi oleh pihak Kejaksaan.

"Pemberian hak diberikan sebagai satu wujud dari perlakukan terhadap mereka. Sisi kemanusiaan tetap dijunjung tinggi," ujar politisi dari Partai Nasional Demokrat itu.

Prasetyo menjelaskan, eksekusi hukuman mati merupakan proses perjalanan terakhir sebagai hasil perbuatan‎ yang bersangkutan. Hukuman tersebut juga merupakan penegasan kepada para sindikat pengedar kejahatan narkotika bahwa Indonesia mempunyai sikap tegas memberantas narkotika.

Dia pun mengajak agar setiap keluarga di Indonesia ikut aktif mencegah peredaran narkotika. "Kejahatan narkotika kejahatan luar biasa, harus ditangani dengan luar biasa. Indonesia harus diselamatkan dari narkotika," tuntasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement