Ahad 18 Jan 2015 14:04 WIB

Soal Hukuman Mati, Ini Kata Imam Masjid Istiqlal

Rep: c03/ Red: Esthi Maharani
Abdul Wahab Mohamed Tahir digiring petugas dalam persidangan kasus penyelundupan narkoba. Ia terancam hukuman mati karena membawa narkotika dan obat-obatan berbahaya melebihi 5 kilogram.
Foto: STRAITS TIME
Abdul Wahab Mohamed Tahir digiring petugas dalam persidangan kasus penyelundupan narkoba. Ia terancam hukuman mati karena membawa narkotika dan obat-obatan berbahaya melebihi 5 kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Imam besar Masjid Istiqlal, Ali Mustofa Yakub mengatakan hukuman mati dibenarkan dalam syari'at Islam. Menurutnya pemerintah dapat mengeluarkan hukuman mati terhadap kejahatan dengan kadar tertentu yang dianggap membahayakan kemaslahatan masyarakat secara luas.

Dia mencontohkan hukuman mati bagi teroris yang dianggap membahayakan kehidupan banyak orang.

"Jadi misalnya kalau tidak dihukum mati maka (pelaku) akan bisa melakukan banyak pembunuhan," tutur Ali Mustafa kepada Republika, Ahad siang (18/1).

Ia menjelaskan ada dua jenis hukuman dalam Islam. Pertama Had yakni ketetapan hukuman dari Allah SWT dan Rasulullah SAW kepada pelaku kejahatan. Yang termasuk dalam Had adalah qishos atau menghukum pelaku pembunuhan dengan membunuhnya, potong tangan bagi pencuri, dan hukum razam bagi pelaku zina. Hukuman itu bisa dilakukan oleh pemerintah.

"Nah untuk konteks ini pemerintah kita belum masuk karena di Indonesia belum berlaku hukum pidana Islam," tuturnya.

Sedangkan hukuman kedua yakni ta'zir yaitu hukuman yang kadar atau jumlahnya ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hukum ta'zir dapat meningkat dan sama dengan had apabila hukuman tersebut kepentingannya lebih tinggi untuk melindungi masyarakat.

Ia mencontohkan seperti eksekusi hukuman mati bagi pengedar narkoba yang termasuk ta'zir yang kedudukannya sama dengan had.

"Untuk kemaslahatan yang besar, misalnya sampai melakukan pembunuhan, jadi pemerintah ini menurut konteks yang kedua telah menjalankan apa yang disebut dengan ta'dzir," katanya.

Bahkan kata Ali Mustafa hal serupa juga dapat diterapkan pemerintah terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Misal korupsi batas sekian miliar, hukum mati, dan itu dibenarkan dalam syari'at Islam," katanya.

Meski demikian Ali Mustofa menuturkan tidak ada peraturan pasti terkait cara untuk eksekusi hukum mati. Di mana kata Ali Mustofa di setiap negara yang menerapkan hukuman mati memiliki perbedaan cara eksekusi.

"Ada yang pancung, gantung, di kita tembak, yang terpenting dengan cara yang baik dengan tidak menganiaya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement