Ahad 18 Jan 2015 13:29 WIB

Pengamat: Penunjukan Plt Kapolri Buruk untuk Pemerintahan

Rep: C16/ Red: Karta Raharja Ucu
Calon Kapolri Komjen  Budi Gunawan di ruang Komisi III DPR, Rabu (14/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di ruang Komisi III DPR, Rabu (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden Joko Widodo mengangkat Pelaksana tugas (Plt) Kapolri dinilai dapat memberikan dampak buruk bagi sistem pemerintahan Indonesia. Menurut pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, langkah Presiden Jokowi tersebut justru menunjukkan lemahnya kekuatan presidensial.

"Presidensial yang lemah akan berdampak seperti rezim lalu yang menggunakan gaya maju-mundur," kata Irman Putra Sidin kepada Republika Online, Ahad (18/1).

Pemerintah, kata Irman, ditentukan undang-undang konstitusi, bukan hukum pidana. Jika tidak, lanjut Irman, maka akan berakibat pada tidak adanya jaminan hukum terhadap pemerintahan.

Irman menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo untuk menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengangkat Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Seharusnya, menurut Irman, Presiden Joko Widodo tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.  "Statusnya kan masih tersangka, belum tentu bersalah," papar Irman.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kapolri. Presiden Jokowi mengatakan penundaan perlu dilakukan karena Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum. Untuk mengisi kekosongan Jabatan Polri, Presiden Joko Widodo mengangkat Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement