Ahad 18 Jan 2015 10:44 WIB

Pengangkatan Wakapolri Jadi Plt Kapolri Dinilai Cacat Hukum

Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Badrodin Haiti
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengangkatan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (plt) kapolri, dinilai cacat hukum dan melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Menurut Indonesian Police Watch (IPW), jika terjadi kerusuhan massal di Indonesia saat ini, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab karena membiarkan Polri dalam kondisi status quo tanpa kepemimpinan yang jelas.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengingatkan Presiden Jokowi bahwa mengangkat Plt Kapolri harus mengacu ke UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 5 Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan mewajibkan, jika presiden mengangkat Plt harus meminta persetujuan DPR. Ironisnya, hingga kini Jokowi belum meminta persetujuan DPR.

"Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, Presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR," kata Neta dalam siaran pers yang diterima ROL, Sabtu (17/1).

Neta mengaku prihatin dengan sikap bimbang Presiden Jokowi dalam menyikapi proses suksesi di Polri. Calon kapolri yang diusulkannya sudah disetujui DPR tapi kenapa kemudian tidak melantiknya dan cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai ligitimasi suara rakyat.

"Tragisnya Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan BG sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa. Sikap tidak jelas dari Presiden ini hanya menghancurkan supremasi hukum," tutur dia.

Menurutnya Jokowi harus paham bahwa Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis. Plt hanya bisa mengeluarkan kebijaksan rutin, misalnya anggaran untuk gaji. Tapi, kata Neta melanjutkan, jika untuk anggaran operasional, seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme Plt Kapolri harus meminta izin dan persetujuan Presiden sebagai atasan Plt Kapolri.

"Termasuk dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangi Presiden sebagai atasan Plt Kapolri. Begitu juga jika terjadi kerusuhan massal, Presiden sbg atasan Plt Kapolri harus bertanggungjawab," imbuh Neta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement