REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara terpidana mati Ang Kiem Soei keberatan dan menolak keras rencana pelaksanaan eksekusi mati kliennya mengingat hingga Sabtu pihaknya belum menerima Keputusan Presiden RI yang menolak permohonan grasi.
"Kami sungguh keberatan dan menolak keras rencana pelaksanaan eksekusi mati yang diumumkan secara tiba-tiba oleh Jaksa Agung tersebut, mengingat hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Keppres yang menurut pemberitaan menolak grasi yang secara resmi kami ajukan pada tanggal 17 Juni 2013," kata pengacara Ang Kiem Soei, Harry Ponto, Sabtu (17/1) malam.
Oleh karena itu, pihaknya berharap rencana eksekusi mati atas kliennya dapat ditunda hingga jelasnya status terpidana mati.
"Kami sungguh tidak mengharapkan bahwa rencana eksekusi hukuman mati atas klien kami hanya sekadar pengalihan isu atas situasi politik yang panas saat ini, apalagi sampai melanggar hak-hak dari terpidana," katanya.
Terpidana Ang Kiem Soei telah diputus dengan pidana mati berdasarkan putusan yang menurut dia pertimbangannya tidak cukup dan tidak lengkap.
Dalam Putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 106 PK/Pid/2005 tanggal 1 Juni 2006, Majelis Hakim Agung yang memutus perkara hanya memberikan pertimbangan terhadap satu dari tiga alasan PK yang diajukan terpidana Ang Kiem Soei, sementara dua lainnya belum diperiksa sama sekali.
"Sangat disayangkan bahwa untuk masalah yang sangat penting, yaitu penjatuhan hukuman mati kepada seseorang, Mahkamah Agung melanggar hak klien kami dengan memberikan putusan yang pertimbangannya tidak cukup seperti itu," katanya.