Sabtu 17 Jan 2015 02:15 WIB

KPK Terus Lacak dan Telusuri Aset Budi Gunawan

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
  Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan bersama para Ketua DPR berfoto bersama saat menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan bersama para Ketua DPR berfoto bersama saat menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang dilakukan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, proses penyidikan masih berjalan dengan semestinya.

"Saat ini, KPK sedang melakukan beberapa langkah yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Tapi detailnya tidak bisa disampaikan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (16/1).

Priharsa mengatakan, salah satu langkah yang dilakukan penyidik, yaitu menelusuri aset yang dimiliki oleh Budi Gunawan.

"Biasanya, termasuk itu (penelusuran aset). Sebagian telah dilakukan saat pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," ujarnya.

Berdasarkan data LHKPN yang diakses dari situs acch.kpk.go.id, pada tahun 2008 silam harta Budi Gunawan diketahui berjumlah Rp 17.973 miliar. Namun, pada tahun 2013, harta Budi Gunawan meningkat Rp 17,973 miliar menjadi sebesar Rp 22,657 miliar serta 24 ribu dolar AS.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 12 Januari 2015. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement