Jumat 16 Jan 2015 00:46 WIB

Kemendagri Pertanyakan Pelantikan Sekda Sumut

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ilham
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pelantikan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah Sumut dibatalkan. Hal itu berkaitan dengan status Hasban sebagai terdakwah sebuah kasus.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi Temenggung menjelaskan, Keputusan Presiden yang dijadikan rujukan oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho tidak valid. Soalnya, surat pengusulan nama Sekda dari Gubernur Sumut ke Kemdagri tidak menyebut status terdakwa.

"Jadi pengangkatannya sebagai Sekda bisa saja dibatalkan," kata Yuswanti di kantor Kemendegri, Jakarta, Kamis (15/1).

Kemendagri menyayangkan pelantikan tetap dilakukan meski pusat telah meminta penundaan. Menurut Yuswandi, mereka akan memanggil Hasban pada Jumat (16/1), besok. Pemanggilan untuk meminta klarifikasi atas kasus hukum yang tengah dihadapinya.

"Sekaligus menanyakan mengapa saat dihubungi Mendagri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, Hasban mengatakan tidak ada permasalahan yang dihadapi," kata dia.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, telah mengirim tim Inspektorat Jenderal untuk menemui Hasban. Tim dari pusat diturunkan agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat segera diatasi.

Menurut Yuswandi, jika hasil pengkajian dari tim menemukan indikasi adanya pelanggaran, status Hasban sebagai Sekda Sumut dapat segera dibatalkan.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada gubernur Sumut dan Mendagri guna menelusuri benar atau tidaknya Hasban berstatus terdakwa.

“Kami sudah mengirim surat kepada gubernur sebagai atasannya dan mendagri sebagai atasan gubernur, untuk melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Perlu diingat, Keppres bukan sesuatu yang tidak bisa dicabut, yang tidak bisa dicabut hanya Kitab Suci,” kata Sofian.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement