REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait revisi peraturan pemerintah (PP) 60/2014 tentang Dana Desa yang dijabarkan dalam peraturan menteri keuangan (Permenkeu) tentang Pengelolaan Dana Desa.
Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan koordinasi tersebut diperlukan untuk mempercepat peta jalan (road map) dana desa dalam menetapkan penyaluran dana desa secara bertahap selama kurun waktu 2015-2019.
Ia menjelaskan di road map itu, juga akan disertai dengan proses persiapan peningkatan kapasitas aparatur desa. "Karena, penyaluran dana desa memerlukan kesiapan aparatur desa dalam pengelolaan dana desa dan masyarakat dalam pemanfaatan dana tersebut," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/1).
Selain itu, kata Marwan, road map Dana Desa juga akan menjabarkan kesiapan aparatur desa tenaga dan masyarakat desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana.
"Kita juga perlu melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur dalam pengelolaan dana desa dan termasuk kelanjutan pengelolaan aset desa," katanya.
Selagi menunggu proses finalisasi road map dana desa, Marwan mengajak para kades untuk mempersiapkan perencanaan program yg tepat sasaran, terukur dan implementatif. Dengan perencanaan yang tepat, diharapkan pembangunan Desa Mandiri yang pihaknya cita-citakan dapat tercapai.