Kamis 15 Jan 2015 18:28 WIB

Enam Terpidana Mati Dieksekusi pada 18 Januari

Rep: C07/ Red: Erik Purnama Putra
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo sudah menetapkan tanggal eksekusi mati terhadap enam terpidana mati kasus narkoba. Rencananya mereka akan dieksekusi pada Ahad (18/1) secara bersamaan. Dua di antaranya, merupakan perempuan.

Prasetyo mengatakan, saat ini, lima dari enam terpidana mati sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, setelah dua terpidana mati dari Tangerang, Banten dipindahkan ke Nusa Kambangan pada Selasa (13/1). Sedangkan satu terpidana mati WN Vietn yang mendekam di lapas Semarang akan dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah karena masalah psikologi dari terpidana itu.

"Tanggal (14/1) kemarin para terpidana mati sudah diberi tahu sesuai dengan perundangannya, bahwa tiga hari sebelum eksekusi sudah diberi tahu untuk menyiapkan mental dan permintaan terakhir," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1).

Menurut informasi yang didapatkan Prasetyo, saat ini pihak keluarga para terpidana mati sudah berada di Cilacap untuk bertemu dan berbincang terakhir kalinya dengan para terpidana. Adapun dipilihnya Nusa Kambangan dilihat dari aspek keamanan, kelancaran, dan tempat yang ideal.

"Saya sudah meninjau secara langsung tempatnya, sudah siap semua di sana," kata mantan politikus Partai Golkar tersebut.

Dia menuturkan, regu tembak pun telah dipersiapkan, setiap regu eksekutor terdiri dari tujuh orang yang terdiri dari eksekutor yang merupakan tim regu tembak dari satuan Brimob. Selain itu, juga akan disiapkan tenaga kesehatan serta rohaniwan untuk para penembak yang akan menjadi pengeksekutor.

Disediakannya tenaga kesehatan dan rohaniawan pula, karena para eksekutor kemungkinan akan memiliki tekanan kejiwaan sebelum dan setelah melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement