REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melantik tersangka kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan. Jika pelantikan tetap dilakukan, Jokowi dinilai merusak tradisi ketatanegaraan yang selama ini telah dibangun.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, ketika era pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), beberapa pejabat memberi contoh dan memulai tradisi baik dengan mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Dan tradisi ketatanegaraan tersebut patuh dilakukan di bawah kepemimpinan SBY.
"Karena itu kalau harus mengikuti tradisi ketatanegaraan, maka tidak ada jalan kecuali Pak Jokowi membatalkan (pelantikan). Kalau tidak berarti Jokowi langgar tradisi ketatanegaraan," katanya di gedung KPK, Kamis (15/1).
Samad mencontohkan, pengunduran diri dilakukan oleh mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, mantan menteri ESDM Jero Wacik dan mantan menteri Agama Suryadharma Ali.
Semua bersedia mengundurkan diri ketika berstatus tersangka. Sementara Budi Gunawan, kata dia, justru belum menjabat sebagai Kapolri.