Kamis 15 Jan 2015 18:11 WIB

Samad: Jokowi Langgar Tradisi Ketatanegaraan, Jika...

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1).  (Antara/Wahyu Putro)
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melantik tersangka kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan. Jika pelantikan tetap dilakukan, Jokowi dinilai merusak tradisi ketatanegaraan yang selama ini telah dibangun.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, ketika era pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), beberapa pejabat memberi contoh dan memulai tradisi baik dengan mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Dan tradisi ketatanegaraan tersebut patuh dilakukan di bawah kepemimpinan SBY.

"Karena itu kalau harus mengikuti tradisi ketatanegaraan, maka tidak ada jalan kecuali Pak Jokowi membatalkan (pelantikan). Kalau tidak berarti Jokowi langgar tradisi ketatanegaraan," katanya di gedung KPK, Kamis (15/1).

Samad mencontohkan, pengunduran diri dilakukan oleh mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, mantan menteri ESDM Jero Wacik dan mantan menteri Agama Suryadharma Ali.

Semua bersedia mengundurkan diri ketika berstatus tersangka. Sementara Budi Gunawan, kata dia, justru belum menjabat sebagai Kapolri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement