REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penasihat hukum PT Indo Perkasa Usahatama, Yusril Ihza Mahendra menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak paham perihal hak pengelolaan lahan milik pemerintah yang saat ini dikuasai perusahaan tersebut.
"Pak Ganjar ini salah persepsi soal HPL, sehingga berkali-kali menyatakan akan menyelamatkan aset negara," kata Yusril usai sidang gugatan yang dilayangkan PT Indo Perkasa Usahatama atas perbuatan melawan hukum pemerintah provinsi dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah daerah ini di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (15/1).
Ia menjelaskan HPL atas sebuah lahan merupakan hak yang dikuasakan, tetapi objeknya tidak bisa dimiliki.
Dalam perkara ini, kata dia, terdapat 280 hektare lahan di wilayah utara Kota Semarang yang merupakan hak pengelolaannya dikuasakan kepada pemerintah provinsi, namun pemanfaatannya oleh PT IPU.
Selain itu, ia juga mengritik perihal klaim pemerintah provinsi tentang tanah yang disengketakan tersebut sebagai aset. "HPL tidak bisa didaftarkan sebagai aset," kata mantan menteri sekretaris negara tersebut.
Melalui gugatan ke pengadilan, menurut dia, sesungguhnya PT IPU ingin mendudukkan permasalahan yang dihadapi itu secara proporsional.
Dia menolak adanya intervensi politik, karena masalah ini semata-mata perkara hukum. "Dulu sebenarnya tidak ada masalah, sejak zaman Pak Bibit Waluyo sudah berusaha dicari jalan keluarnya," katanya.