REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban kecelakaan Air Asia QZ8501 dijamin akan mendapat asuransi dari pihak maskapai penerbangan bersangkutan.
Meskipun sebagian besar jasad korban belum bisa dievakuasi. Sebab, saat ini kondisi jasad korban banyak yang sudah rusak dan tidak dikenali.
Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan menegaskan, seluruh asuransi harus dibayarkan pihak Air Asia pada setiap korban kecelakaan tersebut. "Kalau menurut Peraturan Menteri Nomor 77 harus diganti," tegas Jonan di gedung DPD RI, Kamis (15/1).
Jonan menambahkan, meskipun ada korban Air Asia yang tidak ditemukan, asuransi harus tetap dibayarkan. Salah satu syarat dalam mencairkan asuransi adalah adanya bukti atas musibah. Dalam hal ini, bukti dapat diperoleh dengan tanda bukti penerbangan Air Asia tersebut.
"Kalau ada buktinya naik QZ8501 harus dibayar semua," tegas Jonan.