Kamis 15 Jan 2015 14:10 WIB

KPK: Tak Ada SP3 untuk Budi Gunawan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
 Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1).  (Antara/Wahyu Putro)
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, kasus rekening gendut yang menjerat Komjen Budi Gunawan menjadi fokus penanganan KPK. Ia menegaskan kasus itu akan diselesaikan hingga tuntas.

"Di dalam UU KPK sendiri kita tidak mengenal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Jika sudah masuk penyidikan, yakinlah kasus BG (Budi Gunawan) akan disidangkan," kata Samad saat menerima dukungan dari Koalisi Masyarakat Sipil di gedung KPK, Kamis (15/1).

KPK menargetkan dalam 120 hari ke depan berkas pemeriksaan terhadap Budi Gunawan sudah selesai. Jika pemberkasan telah mencapai 50 persen, tersangka Budi bisa ditahan. Penahanan Budi menjadi penting agar tidak menimbulkan pro dan kontra serta kegaduhan di tengah masyarakat.

Karena itu, penahanan mantan ajudan presiden Megawati Soekarnoputri itu hanya menunggu kelengkapan //standart operation procedur// (SOP) dan prosedur hukum yang harus dipenuhi KPK. "Tidak mungkin seorang tersangka yang sudah ditetapkan KPK tidak ditahan," kata Samad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement